
Smartcitymakassar.com – Pinrang. Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sela (Dismissal) perkara Pilkada Serentak 2024.
Khusus di Sulawesi Selatan, terdapat satu Pilkada yang gugatannya berlanjut yaitu Kota Palopo, sementara sisanya dinyatakan ditolak.
Terkait putusan itu, Amrul parman selaku tokoh masyarakat kabupaten Pinrang mengimbau masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya kabupaten Pinrang agar tetap menjaga kondusif kabupaten pinrang.
Dengan putusan tersebut, lanjut Amrul, semua perhelatan Pilkada di Pinrang telah berakhir dalam ketukan palu MK. Sekarang, saatnya menjahit semua potensi masyarakat dan daerah untuk mewujudkan Pinrang yang maju dan sejahtera.
Comment