Smartcitymakassar.com – Makassar. Problematika ibadah haji, terutama penggunaan visa ziarah belum berhenti menggelinding di tengah masyarakat.
Hal ini mendasari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menggelar diskusi publik bertema Problematika dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji, di Hotel Golden Tulip Makassar. Selasa (30/7/2024)
Diskusi publik dibuka Staf ahli Bidang Kemasyarakatan dan Pengembangan SDM Pemkot Makassar, Aryati Puspasari Abady, mewakili Wali Kota Makassar.
Peserta diskusi berasal dari MUI se-Kecamatan Makassar, Kementerian Agama, dan puluhan agen travel perjalan haji dan umrah.
Kabid Penyelenggaraan Ibadah Haji Kemenag Sulsel, Iqbal Ismail, menyatakan, visa ziarah sangat mencoreng penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Padahal, pemerintah dan penyelenggara telah bekerja keras untuk menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji.
“Berdasarkan fatwa Pengurus Harian Syuriah NU, menyatakan bahwa haji dengan visa non haji atau visa ziarah itu sah tapi cacat. Kalau sekedar ziarah ke makam Rasululllah, silakan. Tapi kalau mau haji dan umrah, ya harus pakai visa haji dan visa umrah,” kata Iqbal Ismail, yang tampil sebagai pembicara pertama.
Menurutnya, adanya masyarakat yang memanfaatkan visa ziarah karena memang rata-rata daftar tunggu di Sulsel mencapai 47 tahun.
Comment