Smartcitymakassar.com – Perumda Pasar Makassar bersama jajaran Satpol PP Kecamatan Mamajang dan Kelurahan Sambungjawa kembali mengimbau Pedagang Kaki Lima (PK5) di sepanjang jalan Tanjung Bunga dan Tanjung Bira, Makassar. Dalam rangka pengembalian fungsi jalan sebagai fasilitas umum.
Sebagaimana diketahui, jalanan tersebut hingga kini masih ditempati oleh Pedagang Kaki Lima memasang lapak jualan bahkan gerobak ikan keliling yang semakin bertambah banyak sehingga menyebabkan kemacetan, karena akses kendaraan tertutup oleh aktivitas pasar tumpah. Padahal sebelumnya telah dilakukan penertiban namun masih saja bermunculan para PK5 di ruas jalan tersebut.
Direktur Teknik Perumda Pasar Karya, Syamsul Tanca dalam arahannya pagi tadi mengatakan, “semua ini kan untuk kepentingan masyarakat juga. Jadi kita tegaskan kepada mereka bahwa sesuai dengan keputusan pemerintah maka tidak dibolehkan lagi berjualan atau memarkir kendaraan sembarang tempat disepanjang jalan Tanjung Bunga dan Tanjung Bira,” ujarnya kepada seluruh jajaran saat apel.
Lebih lanjut dikatakan bahwa sejak kemarin hingga hari ini masih dilakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk imbauan agar masyarakat setempat dan para pedagang bisa melihat dan mengetahui larangan tersebut.
Comment