Smartcitymakassar.com – MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, dari Faksi Nasdem, Mario David Pn, S.Sos., MM., kembali melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan di Hotel Swissbell Panakkukang, Minggu (17/09/23).
Kegiatan sosialisasi yang bertema “Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum” ini dibuka oleh Mario David yang juga sekaligus bertindak sebagai salah satu narasumber.
Dalam paparannya, Mario David mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi sebagai bagian bentuk evaluasi dan pengawasan terhadap peraturan daerah ini memang dibutuhkan bagi warga, khususnya yang kurang mampu, yang rentan mengalami berbagai masalah hukum. Dengan demikian, dari sosialisasi ini mereka mendapatkan pendidikan dan memahami bagaimana mengakses bantuan hukum.
Masalah hukum yang dimaksud Mario David adalah diantaranya dalam hal administrasi kependudukan, lapangan pekerjaan, pemecatan sepihak, trafficking atau perdagangan orang, hingga kekerasan dalam rumah tangga khususnya pada anak dan perempuan.
Sementara itu, cara ataupun prosedur teknis mengakses program bantuan hukum dari pemerintah kota diuraikan oleh Dr. Hari, S.IP., SH., MH., M.Si., sebagai salah satu narasumber.
Sedangkan pentingnya aspek keadilan dalam hukum disampaikan praktisi hukum Wencislaus S. Nansi, SH., M.Hum., yang juga menjadi narasumber. Dia menekankan agar hukum tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
Di kesempatan itu juga, Wencislaus S. Nansi menggagas ide membuat suatu posko bantuan hukum untuk masyarakat kecil khususnya bagi warga Keluarga Besar Nusa tenggara Timur (KKB NTT) yang ada di Kota Makassar.
Sosialisasi yang dimoderatori Marius Mide Juang ini dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat dan masyarakat dari KKB NTT yang ada di Kota Makassar yang sebagian besar adalah diaspora.**
Laporan: Hendra
Comment