Komitmen Berantas Korupsi, Wakil Ketua KPK RI Beri Kuliah Umum di Fakultas Hukum Unhas

Keterangan Foto: Komitmen Berantas Korupsi, Wakil Ketua KPK RI Beri Kuliah Umum di Fakultas Hukum Unhas

Smartcitymakassar.com – Makassar. Semarak Dies Natalis Ke-71 Fakultas Hukum Unhas dengan momentum pemberantasan korupsi, Wakil Ketua KPK RI Dr. Johanis Tanak, S.H.,M.Hum. mengisi kuliah umum di fakultas hukum Unhas.

Kuliah umum yang mengangkat tema, “Paradigma Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia” dipadati oleh mahasiswa fakultas hukum Unhas yang sangat antusias terhadap kuliah yang disampaikan.

Acara dibuka langsung Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. dalam sambutannya menyampaikan pentingnya langkah aktif untuk mengambil peran dalam pemberantasan korupsi sejak dini, sejak di bangku perkuliahan.

“Saya harap mahasiswa saya dapat memahami perannya sebagai calon-calon penegak hukum yang akan mengisi berbagai lini sektoral dengan terus secara sadar dan penuh tanggung jawab nantinya dalam melaksanakan pekerjaannya,” beber Prof Hamzah.

BACA JUGA  Pjs Arwin Azis Ajak ASN dan Non ASN Pemkot Makassar Halau Ideologi yang Bertentangan dengan Pancasila

Lanjut Prof. Hamzah, pemahaman dalam paradigma pemberantasan korupsi dengan melihat pada komponen yang bekerja khususnya di birokrasi. Ada 9 nilai-nilai anti-korupsi yang dibuat oleh KPK merupakan nilai adaptif dengan membentuk paradigma yang progresif dalam pemberantasan korupsi.

“Masyarakat dan mahasiswa tentunya berperan serta dalam upaya pemberantasan korupsi bersama dengan aparat penegak hukum sebagai instrumen utama menanamkan nilai-nilai paradigma pemberantasan korupsi,” ungkap Dr. Johanis Tanak, S.H.,M.Hum.

Kegiatan yang berlangsung selama 2 jam dipenuhi dengan tanggapan mahasiswa sebagai peserta kuliah umum. Dr. Hijrah Adhyanti Mirzana, S.H.,M.H. sebagai Moderator yang memandu diskusi. Karena keterbatasan waktu, hanya dibuka kesempatan kepada 3 penanya.

BACA JUGA  Keren, 16 Sekolah di Kota Makassar Raih Penghargaan Adiwiyata Mandiri dan Adiwiyata Nasional

“Dalam menanamkan nilai-nilai anti korupsi, kita harus merunut dari awal sebab akibat terjadinya tindakan korupsi. Hal sederhana adalah bentuk pengabaian tindakan korupsi di sekitar kita. Oleh karena itu, peran kita secara aktif bersama dalam memberantas korupsi seperti perintah dalam Pasal 44 UU KPK RI,” sambung Dr. Johanis Tanak.

Setelah sesi tanya jawab, kegiatan kemudian ditutup bersama oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas dan Wakil Ketua KPK RI**(RM)

Share

Berita lainnya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Comment