Smartcitymakassar.com – Jakarta. Pakar Hukum Pidana Prof. DR. Supardji, Ahmad, SH. MH., ikut menyoroti penangkapan dan penahanan terhadap Helmut Hermawan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Prof. Supardji ikut menyoroti bahwa sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka, penangkapan, penahanan atau penghentian penuntutan, secara normatif sudah diatur dalam KUHAP, demikian pun berkaitan dengan prosedur upaya hukum di peradilan untuk mengujinya.
“Jadi terhadap penangkapan dan penahanan atas seseorang tidak perlu lagi banyak “koar-koar” dengan menggandeng lembaga publik, langsung saja lakukan perlawanan hukum di peradilan,” ujar Supardji.
Prof. Supardji menambahkan, “tentu kepolisian, dalam hal ini Polda Sulawesi Selatan telah mempertimbangkan syarat formil dan materiil saat menetapkan Helmut sebagai tersangka, dan menerapkan prosedur KUHAP pada saat melakukan penangkapan.
“Jauh lebih baik bagi Helmut untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penangkapannya di peradilan ketimbang membangun opini dengan menyeret lembaga publik seakan-akan kepolisian telah bertindak sewenang-wenang,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua PMHI, Perhimpunan Magister Hukum Indonesia, Asban Sibagariang, SH, MH., menyayangkan langkah ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso yang seakan tidak menghargai prosedur upaya hukum yang dapat ditempuh atas penetapan tersangka dan penangkapan kepada Helmut Hermawan.
Comment