Ketua IPW Mendapat Sorotan, Pakar Hukum: Kepolisian Jangan Ragu!

Smartcitymakassar.comJakarta. Pakar Hukum Pidana Prof. DR. Supardji, Ahmad, SH. MH., ikut menyoroti penangkapan dan penahanan terhadap Helmut Hermawan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Prof. Supardji ikut menyoroti bahwa sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka, penangkapan, penahanan atau penghentian penuntutan, secara normatif sudah diatur dalam KUHAP, demikian pun berkaitan dengan prosedur upaya hukum di peradilan untuk mengujinya.

“Jadi terhadap penangkapan dan penahanan atas seseorang tidak perlu lagi banyak “koar-koar” dengan menggandeng lembaga publik, langsung saja lakukan perlawanan hukum di peradilan,” ujar Supardji.

BACA JUGA  BPBD Makassar Sebut Empat Kecamatan Rawan Banjir

Prof. Supardji menambahkan, “tentu kepolisian, dalam hal ini Polda Sulawesi Selatan telah mempertimbangkan syarat formil dan materiil saat menetapkan Helmut sebagai tersangka, dan menerapkan prosedur KUHAP pada saat melakukan penangkapan.

“Jauh lebih baik bagi Helmut untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penangkapannya di peradilan ketimbang membangun opini dengan menyeret lembaga publik seakan-akan kepolisian telah bertindak sewenang-wenang,” tambahnya.

BACA JUGA  Bapenda Makassar Beri Penghargaan 300 Wajib Pajak Berprestasi di TAX Award 2023

Sementara itu, Ketua PMHI, Perhimpunan Magister Hukum Indonesia, Asban Sibagariang, SH, MH., menyayangkan langkah ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso yang seakan tidak menghargai prosedur upaya hukum yang dapat ditempuh atas penetapan tersangka dan penangkapan kepada Helmut Hermawan.

Lihat Semua

1 2»

Share

Berita lainnya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Comment

Lihat Semua