Oleh: Arnita Pratiwi Arifin, S.H., LL.M.
Smartcitymakassar.com – Makassar. Selama beberapa tahun terakhir, bisnis thrifting atau jual beli pakaian bekas impor semakin menjamur di Indonesia. Bisnis ini dianggap telah “naik kelas” karena tidak hanya menyasar pada keperluan pemakaian pribadi kaum ekonomi menengah ke bawah saja, namun juga tengah digandrungi kaum ekonomi kelas atas. Perkembangan era digital secara tidak langsung telah memberikan andil besar dalam memperluas jangkauan thrifting ini. Tidak hanya sekedar bisnis, hal ini pun telah menjadi sebuah fenomena yang sedang tren utamanya di kalangan kaum milenial dan pengusaha muda.
Merk pakaian dengan kualitas baik serta harga yang murah menjadi daya tarik utamanya. Hasil survey Goodstats mengenai minat masyarakat dalam membeli pakaian bekas impor yang dilansir oleh BBC menyatakan bahwa sekitar 49,4% dari 261 responden mengaku pernah membeli pakaian hasil thrifting. Banyaknya platfotm penjualan digital yang memudahkan pemasaran dengan modal rendah juga membuat peluang bisnis thrifting ini semakin menggiurkan dan menarik perhatian masyarakat luas.
Walaupun minat dan permintaan masyarakat sangat tinggi, perdagangan pakaian bekas impor ternyata dilarang dan merupakan bisnis illegal. Hal ini telah diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor (PERMENDAG 18/2021). Daftar barang-barang dilarang impor juga tercantum pada Lampiran II Permendag ini dan menyatakan bahwa pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diimpor.
Larangan dan Pembatasan Impor ini diatur pada Pasal 50 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yg berbunyi: (1) Semua barang dapat diekspor atau diimpor, kecuali yang dilarang, dibatasi, atau ditentukan lain oleh Undang-Undang. (2) Pemerintah melarang impor atau ekspor barang untuk kepentingan nasional dengan alasan: a. Untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat; b. Untuk melindungi hak kekayaan intelektual; dan/atau c. Untuk melindungi Kesehatan dan keselamaan manusia, hewa, ikan, tumbuhan, dan lingkungan.
Pasal 51 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Importir dilarang mengimpor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diimpor.” Sanksi Pidana juga telah diatur mengenai hal ini pada Pasal 112 ayat (2) UU Perdagangan yang berbunyi: “Importir yang mengimpor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).”
Adanya larangan dan aturan mengenai sanksi pidana seakan tidak menghalangi perkembangan bisnis thrifting illegal ini. Seperti yang dilansir oleh vice.com, mengenai jalur distribusi pakaian besar di Jakarta dan Bandung, terdapat sejumlah Pelabuhan-pelabuhan tikus yang menjadi pintu masuk dan tempat penampungan berton-ton pakaian bekas impor dari Jepang dan Korea Selatan. Kemudian dari Pelabuhan tersebut, karung-karung berisi pakaian bekas itu didistribusikan ke para pengimpor illegal dan ke pasar-pasar di mana pelaku industri pakaian bekas itu berpusat, contohnya seperti Pasar Senen. Di titik-titik inilah yang kemudian menjadi pusat penyebaran bisnis thrifting ke seluruh Indonesia.
Distribusi pakaian bekas impor tersebut terjadi dengan begitu normal sehingga kadang dianggap bukan merupakan suatu kegiatan yang illegal. Apalagi setelah melihat perkembangan bisnis yang meningkat secara signifikan, semakin banyak pula pelabuhan-pelabuhan tikus lain yang tersebar di sejumlah kota di Indonesia. Dari fakta tersebut, secara kasar dapat disimpulkan bahwa para pelaku bisnis illegal ini bukannya tidak mengetahui tentang peraturan, namun tingginya permintaan yang akan membuat penyelundupan “diusahakan” untuk tetap ada.
Sebagaimana yang diatur di Pasal 100 UU Perdagangan, pihak yang berwenang melaksanakan pengawasan adalah Petugas Pengawas di bidang perdagangan yang telah ditunjuk sebelumnya oleh Menteri Perdagangan. Kemudian Ketika petugas pengawas menemukan dugaan tindak pidana langsung melaporkan pada penyidik yang merupakan pejabat polisi atau pejabat yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk ditindaklanjuti. Kemudian hal pengawasan juga turut dilakukan oleh petugas pengawas Bea dan Cukai terhadap upaya penyelundupan barang impor illegal, termasuk pakaian bekas.
Namun, semakin maraknya bisnis thrifting illegal di Indonesia secara tidak langsung menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah dalam hal ini. Walaupun pada bulan Agustus lalu, Menteri Perdagangan telah melakukan penyitaan dan pemusnahan terhadap pakaian bekas impor yang mencapai nilai fantastis sebanyak Rp 8,5 miliar hingga Rp 9 miliar dalam bentuk 750 bal segel, namun jumlah ini diduga masih terlihat sebagai puncak gunung es. Masih terdapat banyak jalur tikus yang masih beroperasi secara bebas, utamanya karena kurang tegasnya pelaksanaan pengawasan pada hal ini. Bahkan, hasil penelusuran vice.com beberapa oknum penjaga gudang transit pakaian bekas di pasar Senen menyatakan bahwa terdapat “pihak” yang mengatur peredaran barang illegal ini dan memastikan jalur-jalur tersebut tetap terbuka. Melihat fakta-fakta yang terjadi di lapangan, dugaan ini tidak menutup kemungkinan jadi benar adanya.
Berdasarkan hal tersebut, tentunya pelaksanaan pengawasan seyogyanya perlu lebih diperkuat lagi. Karena hal ini tidak hanya berdampak pada pelanggaran hukum, namun juga berdampak kepada kerugian negara akibat kehilangan potensi pendapatan dari pajak barang impor yang tidak dibayarkan, serta memberikan kerugian pada industri pakaian lokal berskala UMKM. Selain itu, hal penting lainnya yang kadang luput adalah bahaya penyakit menular yang dibawa dari pakaian bekas impor tersebut yang tentunya dapat mengancam Kesehatan masyarakat.
Bentuk pengawasan juga seharusnya lebih diperluas hingga menjangkau titik-titik penyebaran seperti pada Pasar yang menyediakan barang tersebut. Selain pengawasan, pemerintah sebaiknya perlu lebih gencar memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat mengenai larangan, ancaman berserta kerugian yang terdapat pada bisnis thrift illegal ini. Karena pada prinsipnya, keberadaan bisnis ini juga ditopang oleh tingginya permintaan masyarakat sendiri**
Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Comment