(Opini) Bukti Sederhana Luwu Kerajaan Besar di Sulsel dan Sangat Pantas Jadi Provinsi

Peta Luwu Raya

Oleh: M. Saifullah

Smarcitymakassar.com – BERBAGAI hal bisa menjadi bukti kebesaran suatu kerajaan di masa lampau.

Bicara soal bukti kerajaan Luwu adalah kerajaan besar di Selawesi Selatan (Sulsel) dan nusantara, salah satu yang sederhana adalah dengan melihat luas wilayah saat ini.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), luas wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) 46.717,48 km persegi.

40 persen dari luas wilayah Sulsel atau sekitar 18 ribu km persegi ada pada wilayah Luwu Raya.

Luwu : 3.344 km/segi

Palopo : 253 km/segi

Lutra : 7.503 km/segi

Lutim : 6.945 km/segi

Adapun Luwu Utata (Lutra) merupakan Kabupaten terluas di Sulsel.

Setelah itu Luwu Timur (Lutim) merupakan Kabupaten terluas ke 2 di Sulsel.

Dan Kabupaten Luwu merupakan Kabupaten terluas ke 4 di Sulsel.

Hal di atas sekedar bukti bahwa Kerajaan Luwu adalah kerajaan besar (ini belum termasuk wilayah yang diduduki kerajaan Luwu dimasa lampau).

Sumber Daya Alam

Selain itu, Luwu Raya dikenal dengan kekayaan Sumber Daya Alamnya (SDA) seperti, Nikel, Sawit, Pertanian, emas, dan lainnya.

Kolerasi Menjadi Provinsi

Dengan salah satu bukti luasnya wilayah Luwu Raya ini, maka sangat pantas menjadi Provinsi, bahkan daerah istimewa mungkin.

Perbandingan dengan Sulbar

Pembentukan provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), merupakan hasil  pemekaran dari provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 yang disahkan dalam rapat Paripurna antara Pemerintah dan DPR RI, dan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama  Presiden Republik Indonesia pada tanggal 16 Oktober 2004.

Adapun berdasarkan data BPS, Luas wilayah Sulawesi Barat adalah berupa daratan seluas 16.787,18 km2.

Sementara berbicara Sumber Daya Alam, tentunya SDA Luwu Raya tak kalah dengan SDA Sulbar.

Artinya, jika Sulbar sejak tahun 2004 telah menjadi Provinsi, seharusnya Luwu Raya juga bisa menjadi Provinsi. [*]

Penulis adalah pemerhati politik dan kebijakan publik

Lihat Semua

Share

Berita lainnya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Comment

Lihat Semua