
Smartcitymakassar.com – Makassar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memeriksa tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), terkait kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada tahun anggaran 2020—2021, yang melibatkan Gubernur non aktif Sulsel Nurdin Abdullah.
Sebanyak tujuh PNS Sulsel itu diperiksa penyidik KPK di Gedung Mapolda Sulsel, Jumat (12/3/2021).
Menanggapinya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan membenarkan pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan pemeriksaan tujuh PNS itu terkait pengembangan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Nurdin Abdullah di bidang infrastruktur Sulsel beberapa waktu lalu.
“Terkait pengembangan kasus Pak Gubernur Nurdin Abdullah. Itu teknisnya sama KPK, saya hanya membenarkan saja,” ujar Zulpan saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (12/3/2021) siang
Zulpan mengatakan untuk masalah teknis pemeriksaan menjadi kewenangan KPK untuk menjelaskan.
“Kalau materi pemeriksaan biar KPK,” jelas Zulpan.
Sebagai informasi, 7 PNS yang diperiksa penyidik KPK di Mapolda Sulsel ialah Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombasang, Asirah Massinai, dan Astrid Amirullah. (Ip)
Comment