
Smartcitymakassar.com – Jakarta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19 Sinovac produksi China hukumnya halal.
Keputusan tersebut diambil melalui sidang Komisi Fatwa MUI yang digelar di Jakarta, Jumat (8/1) kemarin.
“Setelah dilakukan diskusi panjang dari penjelasan auditor, maka Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac suci dan halal,” ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asroun Ni’am seperti dilansir dari laman Fb Divisi Humas Polri.
MUI pun telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac yang sudah berada di tanah air halal. (Aan)
Comment