
Smartcitymakassar.com – Makassar. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar menggelar Sosialisasi Pengawasan Parsitipasi Bersama Media Dalam Rangka Pemilihan Wali Kota Makassar dan Wakil Wali Kota Makassar 2020 di Hotel Jolin Makassar, Senin (24/8).
Sosialisasi tersebut, membahas perang media pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Makassar yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang.
Melihat perang media di Pilkada memang sangat berpengaruh, Anggota Bawaslu Kota Makassar Koordinator Divisi Pengawasan, Zulfikarnain mengingatkan agar media tetap mematuhi undang – undang di Pilwalkot Makassar
“Sebelum teman-teman melanggar, kami sampaikan memang agar bisa dicegah, karena pengalaman Pemilu kemarin, ada media yang tersandung tentang iklankan kandidat pada saat masa tenang, padahal tidak boleh,” kata Zulfikarnain.
“Dan jika itu terjadi (pelanggaran) di masa tenang 3 hari itu, tentu kami (Bawaslu) akan bertindak, sesuai Pasal 187 (1), dengan ancaman kurungan penjara 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,000,” tambahnya.
Untuk itu, Zulfikarnain berharap agar teman-teman media sebagai mitra Bawaslu untuk bekerja sama mengawal Pilkada Kota Makassar.
“Dan meminta juga agar bisa melapor jika ada anggota Bawaslu itu sendiri yang melanggar aturan,” pungkasnya**(AS)
Comment