
Smartcitymakassar.com – Makassar. Ditengah meningkatnya kasus penyebaran Covid-19 di Kota Makassar, masih saja ada beberapa toko besar melakukan aktifitas diluar himbauan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Dimana, Pemkot Makassar melaui Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar menghimbau agar toko – toko besar bisa melakukan aktifitas sampai jam 12.00 WITA.
Namun, Himbauan tersebut sepertinya tidak berlaku di toko Alaska, Satu Sama dan Bintang, olehnya itu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun langsung untuk melakukan penertiban.
“Jadi, kami (Satpol PP) mendampingi Disperindag untuk menertibkan ini, sekaligus memberikan surat teguran kepada mereka (Managemen toko)”, terang Abdul Rahim, Kepala Seksi Opresi Sat Pol PP Kota Makassar. Minggu (12/4/2020).
Penertiban ini, lanjut Abdul Rahim, management toko-toko besar ini tidak mematuhi himbauan Pemkot Makassar yang telah dikeluarkan.
“Yakni, jam operational itu hingga jam 12.00 WITA (kesepakatan), masa sampai sekarang (jam 14.00), masih beroperasi”, tegas. Abdul Rahim.(As)
Comment