Smartcitymakassar.com – Makassar. Seorang pembantu atau asisten rumah tangga (ART) berinisial BN (36) warga Jalan Andi Cammi Kabupaten Pare-Pare ditangkap oleh resmob Polsek Tamalate karena mencuri di rumah majikannya.
Perempuan BN diamankan pada Minggu (28/04/2019) sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Kumala 2 Kota Makassar.
Menurut Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda, pelaku merupakan pembantu rumah tangga dirumah korban Jalan Kumala 2 Selatan Kota Makassar dan mencuri sejumlah perhiasan emas.
“Barang yang dicuri pelaku adalah 1 ( Satu) buah Kalung leonting 12 Gram, 1 ( Satu) buah Cincin kawin 5 Gram, 2 ( Dua) buah cincin masing-masing 3 Gram kemudian 1 (satu) buah cincin 4,8 Gram, 1 ( satu) buah cincin 2 Gram serta 1 (satu) buah cincin 3 Gram”, ucap AKP Alex.
Setelah mengambil barang tersebut pelaku membawanya ke Jalan Somba Opu dan menjual kepada seorang lelaki berinisial PN, dari hasil jualan pelaku menerima uang sebanyak Rp 8.700.000 (Delapan juta tujuh ratus ribu rupiah).
Selain itu pelaku BN menggadai lagi emas seberat 4,8 Gram di Kantor Pengadaian Jalan Kumala dan pelaku mendapatkan uang sebanyak Rp 1.750.000 (Satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Dari hasil pencurian emas tersebut pelaku membantu adiknya untuk membayar cicilan motor, membayar cicilan koperasi dan dipakai untu keperluan belanja.
Atas perbuatannya , pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dan atau Pasal 367 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 Tahun. (AR/Yus)
Comment