Sebar Video Hoaks Polisi Paksa Ingin Buka Kotak Suara, Satpam Bank Swasta Ini Jadi Tersangka

Ket. Foto: Ilustrasi Hoaks/Ist

Smartcitymakassar.com – Jakarta. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap DMR, penyebar video ‘hoaks’ ‘Polisi Memaksa Ingin Membuka Kotak Suara Dihadang Oleh FPI, Babinsa dan Relawan 02’. Polisi pun telah menetapkan DMR yang bekerja sebagai sekuriti di salah satu bank swasta di Jakarta sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, DMR ditetapkan tersangka karena diduga mendistribusikan konten video yang diduga bermuatan penghasutan informasi bohong dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat dengan cara menyebarkan di media sosial Facebook.

“DMR ditangkap pada Senin, 22 April 2019 di kawasan Kuningan, Jakarta,” kata Trunoyudo.

Truno mengatakan DMR dilaporkan masyarakat terkait adanya konten video di media sosial Facebook.

Diketahui, pelaku menggunakan akun pribadinya mengunggah video pada 20 April 2019 sekitar pukul 19.34 WIB dengan menggunakan handphone milik tersangka.

“Setelah pelaku menyebar video tersebut, Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan dengan melibatkan tim siber,” ujar Truno.

Truno menjelaskan, video yang disebar tersangka merupakan hasil penyuntingan dengan menambahkan deskripsi seolah-olah terjadi pelanggaran dalam proses penyelenggaraan Pemilu.

Video tersebut berdurasi satu menit dan disebutkan terjadi di Kecamatan Cipedes dan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Isinya, ‘Terjadi di Indihiang dan Cipedes Tasikmalaya Jawa Barat Polisi memaksa ingin membuka kotak suara, dihadang oleh FPI, Babinsa dan relawan 02’.

Namun, lanjut Truno, pada kenyataannya pada hari tersebut sedang dilaksanakan giat pengamanan lokasi penyimpanan kotak surat suara di Kantor Kecamatan Cipedes. Pengamanan dilaksanakan berbagai unsur mulai dari Linmas, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Babinsa dan Kepolisian.

Tersangka DMR dijerat Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 (2) UU RI, No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat (1) No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Yang bersangkutan dikenakan ancaman penjara secara maksimal 6 tahun,” ujar Truno. (Aan/IP)

Lihat Semua

Share

Berita lainnya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Comment

Lihat Semua