Anak SD dan SMP Lakukan Pemerkosaan Hingga Korbannya Hamil dan Melahirkan

Ket. Foto: Ilustrasi pemerkosaan/Ist

Smartcitymakassar.com – Probolinggo. Mengenaskan, seorang siswa SD beserta siswa SMP dilaporkan telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA hingga hamil. Bahkan saat ini korban diinformasikan telah melahirkan anak dari aksi amoral tersebut.

Diketahui, kedua pelaku yang masih merupakan warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Perbuatan pelaku sudah dilakukan sejak setahun lalu.

“Korban ini masih berkerabat dengan pelaku yang SMP. Korban memang tinggal di rumah orang tua pelaku SMP sejak kecil,” ujar Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto, Senin (15/4/2019).

Seorang pelaku yakni, MMH merupakan sepupu korban. MMH sendiri meski sudah berusia 18 tahun, ia masih duduk di bangku SMP karena beberapa kali tak naik kelas. Sementara pelaku yang masih SD berusia 13 tahun.

BACA JUGA  Bersama 1000 Jemaat Gereja Klasis Makassar, Danny Pomanto akan Hadiri Perayaan Natal di Balai Manunggal

AKBP Eddwi mengatakan korban pertama kali diperkosa sejak April tahun lalu. Korban awalnya diperkosa oleh MMH, pelaku yang SMP. Penolakan korban berakhir sia-sia karena MMH mengancam akan mengusir dari rumah orang tuanya jika korban menolak permintaannya.

Perbuatan MMH kembali berulang, namun kali ini MMH mengajak temannya yang masih SD untuk memperkosa korban.

“Perbuatan ketiga dan selanjutnya dilakukan berbarengan dan ada yang dilakukan pelaku SD sendirian. Perbuatan itu dilakukan di rumah MMH saat keadaan sepi”, ujar Eddwi.

Perkosaan itu pada akhirnya membuat korban hamil. Korban yang mengaku hamil membuat para pelaku ketakutan dan tak memperkosa korban lagi.

BACA JUGA  IKA SMAPAT Makassar Kembali Hadir dengan Aksi Sosial Bertajuk 'Road to Mubes III'

“Pelaku telah memperkosa korban sekitar 5 kali hingga korban hamil. Dan pihak keluarga baru tahu bahwa pelakunya adalah MMH dan temannya yang masih SD,” kata Eddwi.

Polisi yang mendapatkan aduan warga sekitar segera mengambil tindakan. Polisi langsung meringkus kedua pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur.

“Pelaku terancam pasal 76 D Jo pasal 81 UU RI, nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun kami akan koordinasikan lagi kepada kejaksaan negeri, karena para pelaku juga masih berusia di bawah umur,” pungkas Eddwi. (AR/YUS)

Lihat Semua

Share

Berita lainnya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Comment

Lihat Semua