Smartcitymakassar.com – Makassar. Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil dibekuk tim Resmob Polsek Biringkanaya, Makassar, Rabu (20/3/2019)
Diketahui, kedua pelaku tersebut yakni lelaki berinisial AS (16) dan lelaki RI (22) yang merupakan warga Jalan Goa Ria Laikang Kec. Biringkanaya Kota Makassar.
Menurut Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda, kedua pelaku diringkus di tempat berbeda. Berawal dari hasil penyilidikan diketahui salah satu pelaku curas yakni lelaki AS sedang berada di depan rumahnya, petugas bergerak dan berhasil meringkus lelaki AS pada rabu 20/03/2019 sekitar pukul 2.30 Wita.
“Setelah diamankan petugas langsung melakukan pengembangan terhadap rekan pelaku lelaki R, Resmib Polsek Biringkanaya bersama Resmob Polda Sulsel berhasil meringkus RI di perbatasan Makassar – Maros”, ujar Alex seperti dilansir dari situs resmi Polrestabes Makassar.
Kasubbag Alex menambahkan, dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan curas sebanyak 3 kali di mana pelaku menggunakan sepeda motor berboncengan kemudian memepet dan merampas tas korbannya.
“Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti 1 unit motor Mio yang digunakan saat menjalankan aksinya ,1 unit HP OPPO F7 warna merah, 1 unit HP lipat Hammer serta 1 unit HP J7 Prime warna abu-abu”, katanya.
Saat kedua pelaku diminta untuk menunjukkan beberapa TKP, pelaku lelaki RI berusaha kabur sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkan kedua kaki pelaku.
Selanjutnya pelaku dibawah ke Polsek Biringkanaya guna penyidikan lebih lanjut. (AR/YUS)
Comment